Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026

1. Pendahuluan dan Komitmen Pelindungan Data

Justice Defence (JD) Law Firm (“Firma”, “Kami”) menghormati privasi dan berkomitmen penuh untuk melindungi Data Pribadi serta Data Hukum Klien, pengunjung situs web, dan pihak ketiga yang berhubungan dengan Kami. Kebijakan Privasi ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) serta diharmonisasikan dengan kewajiban menjaga kerahasiaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Kebijakan Privasi ini menjelaskan bagaimana Kami mengumpulkan, menggunakan, memproses, menyimpan, dan melindungi Data Pribadi Anda saat Anda mengakses situs web resmi Kami (`https://jdlawfirm.id`), berkomunikasi dengan Kami, atau menggunakan jasa hukum yang Kami sediakan.

2. Peran Firma sebagai Pengendali Data Pribadi

Dalam pemrosesan Data Pribadi berdasarkan Kebijakan Privasi ini, Firma bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi (Data Controller) yang menentukan tujuan dan melakukan kendali atas pemrosesan Data Pribadi.

  • Nama Entitas: Justice Defence (JD) Law Firm
  • NIB: 2905240052153
  • Alamat Operasional: Menara Pondok Indah, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia
  • Kontak Pelindungan Data: compliance@jdlawfirm.id

3. Jenis Data Pribadi yang Dikumpulkan

Kami mengumpulkan Data Pribadi yang terbagi dalam dua kategori utama sesuai dengan ketentuan UU PDP:

A. Data Pribadi Umum

  • Nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, dan tempat/tanggal lahir;
  • Alamat surat elektronik (email), nomor telepon, nomor WhatsApp, dan alamat domisili;
  • Data identitas resmi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Paspor;
  • Informasi pekerjaan, jabatan, dan profil perusahaan/entitas tempat Anda bekerja.

B. Data Pribadi Spesifik (Sensitif)

Pengumpulan Data Pribadi Spesifik dilakukan hanya apabila relevan secara langsung dengan penanganan perkara atau pemberian nasihat hukum, yang mencakup:

  • Data keuangan pribadi, rekam transaksi bank, dan aset yang menjadi objek sengketa;
  • Data yang berkaitan dengan catatan kejahatan, tuduhan hukum, sengketa perdata, atau proses peradilan;
  • Data kesehatan atau rekam medis yang diperlukan dalam pembuktian hukum perkara tertentu.

4. Dasar Hukum Pemrosesan Data Pribadi

Sesuai dengan Pasal 20 UU PDP, Kami memproses Data Pribadi Anda berdasarkan satu atau lebih dasar hukum berikut:

  • Persetujuan Sah (Consent): Persetujuan eksplisit yang Anda berikan saat mengisi formulir konsultasi, menghubungi Kami melalui WhatsApp, atau menyetujui Kebijakan Cookie Kami.
  • Pelaksanaan Perjanjian (Contractual Obligation): Pemrosesan data yang diperlukan untuk pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Jasa Hukum atau Surat Kuasa antara Anda dan Firma.
  • Pemenuhan Kewajiban Hukum (Legal Obligation): Pemrosesan data guna memenuhi perintah undang-undang, seperti ketentuan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) berdasarkan Permenkumham No. 9 Tahun 2017 dan pelaporan perpajakan.
  • Kepentingan yang Sah (Legitimate Interest): Pemrosesan data untuk kepentingan keamanan jaringan situs web, pencegahan penipuan, dan analisis statistik internal Firma.

5. Tujuan Pemrosesan Data Pribadi

Data Pribadi Anda diproses secara terbatas dan spesifik untuk tujuan berikut:

  • Menyediakan layanan legalitas, analisis hukum, representasi litigasi, dan non-litigasi;
  • Melakukan verifikasi identitas Klien dan analisis benturan kepentingan (Conflict of Interest Check);
  • Menjalankan kewajiban verifikasi PMPJ / Know Your Client (KYC) serta pencegahan tindak pidana pencucian uang;
  • Mengelola komunikasi, penjadwalan konsultasi, dan pengiriman tagihan imbalan jasa hukum (honorarium);
  • Memenuhi kewajiban administratif, audit internal, dan tata kelola Firma yang berdasar hukum.

6. Kerahasiaan Advokat vs Pengungkapan Data Pribadi

Sebagai Advokat yang tunduk pada Pasal 19 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Kami terikat oleh kewajiban hukum untuk menjaga kerahasiaan semua informasi dan berkas perkara yang diperoleh dari Klien (Attorney-Client Privilege).

Kami TIDAK AKAN PERNAH menjual, menyewakan, atau memperdagangkan Data Pribadi Anda kepada pihak mana pun. Pengungkapan Data Pribadi kepada pihak ketiga hanya dilakukan dalam kondisi terbatas berikut:

  • Penyedia Jasa Pendukung (Data Processor): Pihak ketiga terpercaya seperti penyedia hosting terenkripsi, sistem komputasi awan (cloud), atau konsultan teknologi yang terikat perjanjian kerahasiaan ketat.
  • Instansi Penegak Hukum dan Peradilan: Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, atau Otoritas Pajak, HANYA berdasarkan perintah pengadilan yang sah atau ketentuan undang-undang yang bersifat imperatif.
  • Persetujuan Eksplisit Klien: Pihak lain yang ditunjuk secara tertulis oleh Klien untuk menerima informasi hukum tertentu.

7. Hak-Hak Subjek Data Pribadi

Berdasarkan Pasal 5 sampai Pasal 13 UU PDP, Anda sebagai Subjek Data Pribadi memiliki hak-hak hukum sebagai berikut:

  • Hak Atas Informasi: Memperoleh kejelasan mengenai identitas Pengendali Data, tujuan pemrosesan, dan akuntabilitas pemrosesan data.
  • Hak Akses dan Salinan: Meminta akses dan memperoleh salinan Data Pribadi Anda yang disimpan oleh Kami.
  • Hak Pembaruan dan Perbaikan: Meminta pembetulan atau pembaruan Data Pribadi Anda yang tidak akurat atau tidak lengkap.
  • Hak Mengakhiri Pemrosesan dan Penghapusan: Meminta penghentian pemrosesan atau penghapusan Data Pribadi Anda (Right to Erasure), sepanjang tidak bertentangan dengan kewajiban penyimpanan dokumen hukum berdasarkan retensi undang-undang.
  • Hak Menarik Persetujuan: Menarik kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi yang sebelumnya telah Anda berikan.
  • Hak Mengajukan Keberatan: Mengajukan keberatan atas tindakan pemrosesan data yang didasarkan pada keputusan otomatis.

Untuk melaksanakan hak-hak tersebut, Anda dapat mengirimkan permohonan tertulis kepada Petugas Pelindungan Data Kami melalui email: compliance@jdlawfirm.id.

8. Keamanan Data dan Pemberitahuan Kebocoran Data (Data Breach)

Kami menerapkan standar teknis dan organisasional yang terukur untuk melindungi Data Pribadi dari akses tidak sah, perusakan, kehilangan, atau pengungkapan yang melawan hukum, termasuk penggunaan enkripsi data dan pembatasan hak akses berbasis peran.

Sesuai dengan Pasal 46 UU PDP, apabila terjadi kegagalan pelindungan Data Pribadi (kebocoran data) yang berdampak pada Data Pribadi Anda, Kami akan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Anda dan Lembaga Pelindung Data Pribadi paling lambat 3 x 24 jam (72 jam) sejak kegagalan tersebut diketahui secara sah.

9. Masa Penyimpanan dan Retensi Data

Kami menyimpan Data Pribadi Anda hanya selama diperlukan untuk mencapai tujuan pemrosesan sebagaimana diatur dalam Kebijakan Privasi ini, atau untuk jangka waktu yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan (seperti retensi dokumen perpajakan dan arsip perkara perdata/pidana).

Setelah masa retensi hukum berakhir atau tujuan pemrosesan terpenuhi, Data Pribadi Anda akan dihapus atau dianonimkan secara permanen dari sistem komputer dan arsip fisik Kami.

10. Perubahan Kebijakan Privasi

Firma berhak memperbarui atau mengubah Kebijakan Privasi ini dari waktu ke waktu untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi, teknologi, atau praktik bisnis. Setiap pembaruan akan dipublikasikan pada halaman situs web ini dengan mencantumkan tanggal "Terakhir diperbarui" di bagian atas. Kami mengimbau Anda untuk meninjau halaman ini secara berkala.

11. Kontak dan Pelayanan Pengaduan

Apabila Anda memiliki pertanyaan, keluhan, atau permohonan pelaksanaan hak terkait pemrosesan Data Pribadi Anda, silakan hubungi Tim Pelindungan Data Pribadi Kami melalui:

  • Petugas Pelindungan Data (DPO): Data Protection Officer — Justice Defence Law Firm
  • Email Khusus Privasi: compliance@jdlawfirm.id
  • WhatsApp Official: +62 853-7896-9015
  • Alamat Surat Resmi: Menara Pondok Indah, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia