Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026
1. Komitmen Tata Kelola Persekutuan Hukum yang Baik
Justice Defence (JD) Law Firm (“Firma”) berkomitmen penuh untuk menerapkan prinsip-prinsip Good Governance (Tata Kelola Persekutuan yang Baik) dalam seluruh penyelenggaraan jasa hukum, pengelolaan operasional, dan pengambilan keputusan strategis.
Sebagai persekutuan hukum profesional, tata kelola yang baik bukan sekadar pemenuhan aspek formal, melainkan pilar utama dalam menjaga integritas profesi, mempertahankan kerahasiaan hubungan Advokat-Klien, serta memastikan keberlanjutan praktik hukum yang terpercaya.
Prinsip Dasar: Kami menjalankan tata kelola dengan berlandaskan pada lima pilar: Transparansi Terbatas, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban Hukum, Independensi Profesi, dan Kewajaran (Fairness).
2. Dasar Hukum dan Kerangka Regulasi
Standar Kepatuhan GCG Firma disusun, disesuaikan, dan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia, antara lain:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt), khususnya ketentuan mengenai Persekutuan Perdata (Maatschap) dan Persekutuan Hukum;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mengatur hak, kewajiban, independensi, serta imunitas profesi advokat;
- Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) sebagai standar moral dan etika tertinggi dalam menjalankan profesi hukum;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Advokat (PMPJ/KYC);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam pemrosesan dan penyimpanan data hukum Klien.
3. Lima Pilar Tata Kelola Persekutuan Hukum
Firma menerapkan lima pilar Good Governance yang disesuaikan dengan karakteristik khusus profesi Advokat:
- 1. Transparansi Terbatas (Limited Transparency): Kami menyajikan informasi yang akurat dan terukur mengenai struktur pimpinan, skema honorarium, dan metodologi penanganan perkara kepada Klien, dengan pembatasan mutlak guna melindungi kerahasiaan data dan dokumen hukum Klien sesuai amanat Undang-Undang Advokat.
- 2. Akuntabilitas (Accountability): Setiap pendapat hukum (legal opinion), strategi litigasi, maupun tindakan non-litigasi dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, etis, dan hukum oleh Partner dan Tim Advokat yang ditunjuk.
- 3. Pertanggungjawaban (Responsibility): Kami memastikan seluruh operasional Firma patuh terhadap hukum yang berlaku, menghormati hak-hak Klien, dan mematuhi kewajiban perpajakan serta ketenagakerjaan secara utuh.
- 4. Independensi Bebas Benturan Intervensi (Independence): Advokat dan Senior Counsel Firma menjaga independensi penuh dari pengaruh pihak luar, tekanan politik, maupun benturan kepentingan (conflict of interest) dalam membela hak-hak hukum Klien.
- 5. Kesetaraan dan Kewajaran (Fairness): Kami menjamin perlakuan yang adil, setara, dan non-diskriminatif terhadap Klien, advokat, paralegal, staf pendukung, serta mitra kerja Firma.
4. Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) & Anti-Pencucian Uang
Berdasarkan Permenkumham No. 9 Tahun 2017 dan PP No. 43 Tahun 2015, Firma menerapkan Prosedur Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) / Know Your Client (KYC) terhadap seluruh calon Klien sebelum Perjanjian Kerja Sama Jasa Hukum ditandatangani:
- Identifikasi Klien (Client Due Diligence / CDD): Verifikasi identitas perorangan atau badan hukum, termasuk penelusuran Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari korporasi calon Klien.
- Penilaian Risiko (Risk Assessment): Analisis profil risiko Klien dan transaksi hukum guna mencegah pemanfaatan jasa hukum untuk tindak pidana pencucian uang atau pendanaan terorisme.
- Penolakan Penanganan Perkara: Firma berhak menolak atau membatalkan hubungan hukum apabila calon Klien tidak memenuhi standar verifikasi identitas atau terbukti menggunakan jasa hukum untuk tujuan ilegal.
5. Perlindungan Kerahasiaan Klien & Data Pribadi (PDP)
Kerahasiaan adalah inti dari hubungan Advokat dan Klien. Firma memadukan prinsip Attorney-Client Privilege dan ketentuan UU PDP:
- Jaminan Sumpah Advokat: Berdasarkan Pasal 19 UU Advokat, seluruh advokat Firma wajib memegang teguh rahasia jabatan atas segala informasi yang diperoleh dari Klien.
- Keamanan Data Digital: Pengelolaan data pribadi dan berkas kasus Klien diproses dengan standar enkripsi tinggi serta pembatasan akses ketat bagi pihak yang tidak berwenang.
- Non-Pengungkapan: Informasi Klien tidak akan pernah dijual, disewakan, atau diungkapkan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis Klien, kecuali diwajibkan oleh perintah pengadilan yang sah.
6. Struktur Tata Kelola dan Pengawasan Intern
Firma menerapkan struktur tata kelola persekutuan yang efektif:
- Rapat Para Sekutu (Partnership Board): Organ tertinggi dalam menentukan arah strategis, pengangkatan partner, dan pengesahan anggaran Firma.
- Managing Partner: Bertanggung jawab penuh atas manajemen operasional harian, kepemimpinan eksekutif, dan penegakan kebijakan kepatuhan.
- Komite Kepatuhan & Etik Internal (Compliance Committee): Tim independen internal yang bertugas memantau pelaksanaan PMPJ, mengevaluasi potensi benturan kepentingan, serta memastikan keselarasan terhadap Kode Etik Advokat.
7. Kode Etik Perilaku & Benturan Kepentingan
Seluruh Personel Firma (Advokat, Senior Counsel, Paralegal, dan Staf Administrasi) wajib mematuhi aturan perilaku berikut:
- Dilarang keras mewakili dua atau lebih pihak yang memiliki kepentingan hukum yang saling bertentangan dalam satu perkara (Conflict of Interest).
- Dilarang keras menerima, menawarkan, atau memfasilitasi segala bentuk suap, gratifikasi, atau pembayaran tidak sah (Zero Tolerance on Corruption).
- Wajib menjaga standar integritas, kejujuran akademis, dan profesionalisme dalam setiap penanganan perkara di dalam maupun di luar pengadilan.
8. Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System)
Firma menyediakan saluran khusus independen untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik, indikasi benturan kepentingan, atau tindakan tidak sah yang dilakukan oleh personel Firma:
- Kerahasiaan Pelapor: Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya secara penuh.
- Perlindungan Bebas Pembalasan: Pelapor dilindungi dari segala bentuk diskriminasi atau sanksi internal akibat laporan yang disampaikan dengan itikad baik.
- Saluran Resmi: Laporan dikirimkan langsung ke Tim Kepatuhan melalui email: compliance@jdlawfirm.id.
9. Penegakan Disiplin dan Sanksi
Setiap pelanggaran terhadap Standar Kepatuhan GCG, Kebijakan PMPJ, maupun Kode Etik Advokat akan diproses melalui Sidang Etik Internal dan dapat dikenakan sanksi berupa:
- Teguran tertulis dan catatan pelanggaran rekam jejak;
- Pencabutan hak penanganan perkara atau pembekuan status keanggotaan persekutuan;
- Pemberhentian tidak dengan hormat dari Firma;
- Pelaporan resmi kepada Dewan Kehormatan Organisasi Advokat (PERADI) dan/atau Kepolisian Republik Indonesia jika ditemukan unsur pidana.
10. Kontak Kepatuhan dan Pengaduan
Untuk pertanyaan formal, klarifikasi kepatuhan PMPJ, atau pengaduan terkait tata kelola Firma, silakan hubungi Unit Kepatuhan kami melalui:
- Email Kepatuhan: compliance@jdlawfirm.id
- WhatsApp Konsultasi: +62 853-7896-9015
- Kantor Operasional: Menara Pondok Indah, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia